Kamis, 08 Oktober 2015

Pengertian Bank


Pengertian Bank


Menurut kamus besar Indonesia Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dilalulintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 (2) ; “Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentu simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup rakyat banyak. Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang . 

Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan maka dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu ;
  1. Menghimpun dana 
  2. Meyalurkan dana dan 
  3. Memberi Jasa bank lain
Kegiatan menghimpun dana menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok perbankan. Sedangkan kegiatan memberikan jasa-jasa Bank lain nya adalah merupakan pendukung dari kedua kegiatan di atas.

Untuk lebih detail maka saya akan membahas sedikit tentang pengertian ketiga kegiatan di atas .
  1. Menghimpun dana adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan Giro, tabungan dan deposito.
  2. Menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro , tabungan dan deposito kepada masyarakat kedalam bentuk pinjaman .
  3. Berikut ini adalah jasa lainnya yang merupakan jasa pendukung atau pelengkapan kegiatan perbankan. Jasa perbankan lainnya meliputi ;
  • Jasa setoran telon, listrik, air atau uang kuliah.
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensium atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang 
  • Jasa klring 
  • Jasa penjualan Mata Uang Asing 
  • Jasa Penyimpanan dokumen 
  • Jasa cek wisata
  •  Jasa Kartu Kredit
  • Jasayang ada di pasar modal 
  • Jasa Letter of Credit 
  • Jasa Bank Garansi 
  •  Serta Jasa Bank Lainnya.
Banyaknya jenis jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan Bank masing-masing . Semakin mampu bank tersebut maka semakin banyak produk yang akan ditawarkan.