Perizinan dan bentuk hukum bank
Perizinan Bank
Peraturan perizinan sangat penting dilakukan terhadap kegiatan usaha menghimpun dan adar masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Hal ini penting untuk melindungi kegiatan masyarakat.
Mengenai perizinan UU perbankan telah mengatur dalam pasal 16 ayat (1) (2) dan (3) yaitu ;
Pasal 16 (1) “ setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan maka wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau Bank Pengkreditan Rakyat."
Pasal 16 (2) “Untuk memperoleh izin usaha umum dan bank pengkreditan rakyat sebagai maksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sekurangnya tentang;
- Susunan Organisasi dalam Kepengerusan
- Permodalan, kepemilikan, keahlian didunia perbankan
- Kelayakan rencan Kerja."
Pasal 16 (3) “ Persyaratan dan adata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)."
Bentuk Hukum Bank ada 2
- Bank Umum
- Bank penkreditan rakyat
Ketentuan tentang bentuk hukum bank menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah ;
- Persero (PT)
- Perusahaan Daerah
- Koperasi
2. Bentuk hukum bank pengkreditan rakyat
- Perusahaan daerah
- Koperasi
- Persero terbatas
Bentuk lain yang ditetapkan peraturan pemerintah, bentuk hokum bank penkreditan rakyat lebih banyak dari pada bank umum