Jumat, 08 Juli 2016

Pengertian Bank

Pengertian Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit serta menawarkan jasa-jasa perbankan lainnya.

Menurut Kasmir (2000:11) “ Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hannya menghimpun dana atau hannya menyalurkan dana atau keduanya menghimpun dan menyalurkan dana”.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Dari kedua pendapat  diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, serta menawarkan jasa-jasa perbankan lainnya.


Semoga Artiker ini bias bermanfaat