Pengertian Bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit serta menawarkan jasa-jasa perbankan lainnya.
Menurut Kasmir (2000:11) “
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
dimana kegiatannya baik hannya menghimpun dana atau hannya menyalurkan dana
atau keduanya menghimpun dan menyalurkan dana”.
Menurut Undang-undang Republik
Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah “ Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat, serta menawarkan jasa-jasa perbankan
lainnya.
Semoga Artiker ini bias
bermanfaat