Dalam menjalankan aktivitas operasional keluar negeri, bank
harus memiliki bank koresponden untuk berbagai aktivitas. Menurut Latumaerissa (1996:47)
“Correspondent Banking adalah setiap aktivitas perbankan yang dilakukan oleh
suatu bank untuk dan atas nama bank lain”.
Menurut alan (1998:23) Mengatakan Bank koresponden adalah
salah satu bank dimanapun berada yang menyediakan jasa kepada bank lain”.
Menurut Howard (1998:23) Mendefinisikan bahwa “Correspondent
banking sebagai aktivitas pemasaran produk-produk hubungan koresponden dan
korporasi sedangkan koresponden sebagai suatu bank yang mempunyai hubungan
langsung atau hubungan bisnis yang erat dengan
bank lainnya”.
Dari pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa bank koresponden
adalah salah satu bank yang mempunyai hubungan bisnis dengan bank lainnya,
untuk membantu melakukan aktivitas bisnis dan memberikan jasa kepada
korespondennya.