Minggu, 11 Oktober 2015

Pengertian Kebijakan Publik



Pengertian Kebijakan Publik

Kebijakan umumnya dianggap sebagai pedoman untuk bertindak atau saluran untuk berfikir. Secara khusus kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakan atau tindakan. Kebijakan mencakup seluruh bidang (Universe) tempat tindakan akan dilakukan.

Kebijakan mengarah pada tindakan untuk mencapai sasaran atau tujuan. Kebijakan menjelaskan bagaiman cara pencapaian sasaran dengan menentukan petunjuk yang harus diikuti. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin konsistensi tujuan dan untuk menghindari keputusan yang berwawasan sempit dan berdasarkan kelayakan.

Kebijakan umumnya dinyatakan secara kualitatif, kondisional (bersyarat) dan umum. Kata kerja yang paling sering digunakan untuk menyatakan kebijakan adalah: memelihara, melanjutkan, mengikuti, menganut, menetapkan, membantu, menjamin, menggunakan, membuat, memproduksi dan menjadi.

Menurut Stener dalam Dharma (1997:24) dibidang publik istilah kebijakan pada masa kini dikaitkan pada keputusan-keputusan kegiatan yang mempunyai makna yang tertinggi, penguraian yang paling luas dan mempunyai perspektif (jangka) waktu yang panjang pada tindakan-tindakan yang diambil oleh seorang pejabat pemerintah dalam menangani masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.

Kebijakan biasanya berlangsung dalam waktu relatif lama, tanpa peninjauan dan penyempurnaan sampai batas tertentu, kebijakan sering dirumuskan dengan pandangan jauh kedepan. Dalam menentukan tujuan organisasi secara umum berdasarkan harapan dan keinginan yang ingin dicapai oleh organisasi secara perspektif.

Kebijakan merupakan fungsi yang sangat penting dari sebuah pemerintahan. Secara umum, istilah “kebijakan” atau “policy” digunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Pengertian kebijakan seperti ini dapat kita gunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan-pembicaraan biasa, namun menjadi kurang memadai untuk pembicaraan-pembicaraan yang lebih ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik (Budi Winarno, 2002: 14-15). 

Sering diperdebatkan apa perbedaan antara kebijakan dengan kebijaksanaan. Ini terjadi, karena dua kata ini, kebijakan dan kebijaksanaan, sama-sama belum dibakukan ke dalam bahasa Indonesia. Dalam pengertian kedua kata ini masih belum disepakati penggunaannya. Namun, menurut Zaenuddin Kabai, kebijakan adalah formalisasi dari sebuah kebijaksanaan, mengingat seringnya kata kebijakan digunakan pada lingkungan-lingkungan formal (organisasi atau pemerintahan).